MAKALAH ANJAK PIUTANG
MAKALAH
ANJAK
PIUTANG
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya yang di ampu oleh Kamas Komarudin, SE,MM
oleh
:
REFFO
PRABOWO
RISMA
YANTI
SELLAWATI
UNIVERSITAS
WIRALODRA
INDRAMAYU
2015
KATA PENGANTAR
Dengan
mengucapkan puji syukur Alhamdulillah panjatkan kehadirat Allah SWT,yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami sehingga dapat menyelesaikan
makalah ini yang berjudul “ Peran Lembaga keuangan non bank bagi pembangunan
Indonesia ” dalam tugas makalah “Bank dan Lembaga Keuangan lainnya”
Kami juga
mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberi bimbingan
dan dorongan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Kami sudah
berusaha sebaik mungkin dalam pembuatan makalah ini, tetapi kami masih
menganggap bahwa laporan ini belum sempurna. Oleh karena itu, segala kritik dan
saran akan kami terima dengan tangan terbuka sehingga mampu menyempurnakan
makalah ini. Pembuatan makalah ini hanya semata-mata hanya untuk keilmuan
akademis perkuliahan, Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita. Akhir
kata, kurang dan lebihnya kami memohon maaf apabila dalam penulisan makalah ini
terdapat banyak kesalahan.
Indramayu,November 2015
Penyusun
i
DAFAR
ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................. .i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................ 1
1 1 .1Latar
Belakang............................................................................................ 1
1 1.2
Rumusan
Masalah...................................................................................... 2
BAB II KERANGKA TEORI.................................................................................. 3
2.1
Teori
Perlindungan Hukum Dalam Lembaga Keuangan Anjak Piutang...... 3
2.2 Pemikiran Roscoe Pound Adanya Lembaga Keuangan
Anjak Piutang........4
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................ 5
3 3.1
Peran
Lembaga Anjak Piutang Dalam Kegiatan Ekonomi........................... 5
3 3.2
Mekanisme
Pembiayaan Lembaga Keuangan Anjak Piutang...................... 5
3 3.3
Manfaat
Lembaga Keuangan Anjak Piutang............................................... 8
3 3.4
Jenis
– Jenis Anjak Piutang......................................................................... 9
BAB III PENUTUP............................................................................................... 12
4.1 Simpulan.................................................................................................. 12
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................ 13
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Semakin tingginya tingkat persaingan
antar perusahaan saat ini akan memaksa perusahaan untuk memberikan pelayanan
yang maksimal kepada para pelanggannya. Salah satu cara adalah dengan
mempermudah syarat pembayaran produk. Oleh karena itu pembayaran yang ditunda
menjadi suatu kebutuhan bagi perusahaan dalam rangka meningkatkan volume
penjualannya. Atas penjualan secara kredit tersebut maka perusahaan memiliki
tagihan (piutang) kepada pelanggan/customer. Piutang bagi perusahaan akan
memperlambat arus kas karena dana tunai/kas baru akan masuk setelah piutang
tersebut jatuh tempo. Padahal disisi lain perusahaan membutuhkan uang tunai/kas
untuk kegiatan operasionalnya. Jika perusahaan kekurangan kas maka biasanya
akan pinjam ke pihak lain misalnya bank. Sekarang ini, perusahaan mempunyai
alternatif lain untuk memperoleh dana tunai yaitu dengan menjual atau
mengalihkan faktur-faktur piutang yang dimilikinya ke Lembaga Keuangan Anjak
Piutang (Factoring).
Usaha anjak piutang dimulai di
wilayah Amerika Utara khususnya pada sektor industri tekstil yang sampai saat
ini masih merupakan salah satu bidang kegiatan usaha utama anjak piutang. Di
negara- negara lain usaha ini masih merupakan industri yang sangat baru,
dimulai sekitar dekade 1970-an. Perusahaan anjak piutang di Eropa mengikuti
pola perkembangan usaha anjak piutang di Amerika.
Kegiatan anjak piutang pada dasarnya
merupakan bidang usaha yang relatif baru di Indonesia. Eksistensi Kelembagaan
Anjak Piutang dimulai sejak ditetapkan Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988
atau Pakdes 20, 1988 yang diatur dengan Keppres No.61 tahun1988 dan Keputusan
Menteri Keuangan NO.172/KMK.06/2002.
Pengenalan usaha anjak piutang ditujukan untuk memperoleh sumber pembiayaan alternatif
diluar sektor perbankan.
Perusahaan Anjak piutang bisa
didirikan secara independen (berdiri sendiri) atau dapat dilakukan oleh Multi
Finance Company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan
usaha secara sekaligus dibidang anjak piutang (factoring), sewa guna
usaha (leasing), Modal Ventura (joint venture), kartu kredit (credit
card), dan pembiayaan konsumen.
1
1.2
Perumusan Masalah
Dalam melihat Lembaga Keuangan Anjak
Piutang (factoring) sebagai salah satu alternatif pembiayaan perusahaan,
maka penulis mengajukan 2 (dua) permasalahan yaitu:
- Bagaimana peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring)
dalam mengatasi permasalahan pada perusahaan? - Bagaimana mekanisme pembiayaan Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring) dalam dunia usaha?
2
BAB
II
KERANGKA
TEORI
2.1 Teori Perlindungan Hukum Dalam
Melihat Peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring)
Perlindungan hukum menurut Hadjon
meliputi dua macam perlindungan hukum bagi rakyat meliputi:
- Perlindungan Hukum Preventif : dimana kepada rakyat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitive.
- Perlindungan Hukum Represif; dimana lebih ditujukan dalam penyelesian sengketa.
Perlindungan hukum bagi rakyat
Indonesia adalah prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan
martabat manusia yang bersumber pada Pancasila dan prinsip Negara Hukum yang
berdasarkan Pancasila. Adapun elemen dan cirri-ciri Negara Hukum Pancasila
ialah:
- Keserasian hubungan antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan.
- Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara
- Prinsip penyelesian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir.
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Berdasarkan elemen-elemen tersebut,
perlindungan hukum bagi rakyat terhadap pemerintah diarahkan kepada:
- Usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa atau sedapat mungkin mengurangi terjadinya sengketa, dalam hubungan ini sarana perlindungan hukum preventif patut diutamakan daripada sarana perlindungan represif.
- Usaha-usaha untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat dengan cara musyawarah.
- Penyelesaian sengketa melalui peradilan merupakan jalan terakhir, peradilan hendaklah merupakan ultimum remedium dan peradilan bukan forum konfrontasi sehingga peradilan harus mencerminkan suasana damai dan tentram terutama melalui hubungan acaranya.
3
2.2 Pemikiran Roscoe Pound Mengenai Penerapan Sistem Hukum
Dalam Pembangunan Demokrasi Ekonomi Terkait Dengan Adanya Lembaga Keuangan
Anjak Piutang (Factoring)
Pemikiran selanjutnya oleh Roscoe Pound dalam mendefinisikan
fungsi hukum sebagai social engineering yang menyumbangkan pemikiran
tentang kepentingan manusia yang dilindungi oleh hukum yang meliputi
- Kepentingan umum (public interests)
- Kepentingan kemasyarakatan (social interests)
- kepentingan-kepentingan pribadi (private interests)
Pemikiran Pound ini terkait dengan penerapan sistem hukum
dalam pembangunan demokrasi ekonomi ialah bahwa suatu sistem hukum haruslah
memperhitungkan dan mendahulukan kepentingan umum terlebih dahulu, lalu
kemudian kepentingan masyarakat yang terakomodiir, baru kemudian
kepentingan-kepentingan pribadi yang lebih kepada hak-hak yang diberikan dalam
kegiatan perekonomian.
Roscoe Pound lebih lanjut mengulas tentang
kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih rinci terkait kemajuan umum yang
ingin diraih yaitu :
- Kebebasan untuk memiliki sesuatu
- Kebebasan untuk berdagang dan perlindungan terhadap monopoli
- kebebasan untuk mengusahakan usaha industri
- dorongan untuk menemukan penemuan-penemuan.
Dalam kaitannya dengan penerapan pembangunan demokrasi
ekonomi ini, segala macam kebebasan yang diungkapkan Pound tersebut merupakan
essensi dasar dari adanya demokrasi, prinsip-prinsip tersebut menghadirkan
sebuah keadilan dan kesamarataan dalam ikut berpartisipasi dalam kegiatan
ekonomi disertai dengan prinsip tanggungjawab dalam arti tidak merugikan
kepentingan pihak lain.
Jika dicermati, pemikiran pound inilah yang dapat penulis
katakan sebagai tujuan dari dibentuknya Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring)
ini. Prinsip kebebasan, keadilan kemudian kesamarataan yang Pound katakan merupakan tujuan akhir dari adanya lembaga ini. Setiap pelaku usaha akan dapat mengoptimalkan usahanya tanpa harus takut akan adanya kemungkinan itikad tidak baik dari debitur sehingga tercapai suatu pengutamaan kepentingan umum dan kepentingan masyarakat dari suatu kepentingan pribadi.
ini. Prinsip kebebasan, keadilan kemudian kesamarataan yang Pound katakan merupakan tujuan akhir dari adanya lembaga ini. Setiap pelaku usaha akan dapat mengoptimalkan usahanya tanpa harus takut akan adanya kemungkinan itikad tidak baik dari debitur sehingga tercapai suatu pengutamaan kepentingan umum dan kepentingan masyarakat dari suatu kepentingan pribadi.
4
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang Dalam Ekonomi
Kenyataan selama ini banyak sektor usaha yang menghadapi
berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Masalah masalah tersebut
pada prinsipnya berkaitan antara lain: kurang kemampuan dan terbatasnya
sumber-sumber permodalan, lemahnya pemasaran sehingga target penjualan tidak
tercapai. Disamping itu perusahaan hanya terkonsentrasi pada usaha peningkatan
produksi dan penjualan sedangkan administrasi penjualan termasuk penjualan
secara kredit (Piutang) masih terabaikan.
Kelemahan dibidang manajemen/ pengelolaan piutang
menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet. Kondisi seperti ini mengancam
kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan menyulitkan perusahaan dalam
memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan.
Beberapa manfaat yang dapat diberikan lembaga anjak piutang
dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha adalah sebagai berikut:
- Penggunaan jasa anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan.
- Anjak piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (Advanced Payment) sehingga akan meningkatkan Crediet standing perusahaan .
- Kegiatan anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional.
- Meningkatkan kemampuan klien dalam memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
- Menghilangkan risiko kerugian akibat terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini dapat diambil alih oleh lembaga anjak piutang.
3.2 Mekanisme Pembiayaan Lembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring)
Sebelum masuk pada tahapan-tahapan tranaksi anjak piutang,
sebaiknya kita lihat pengertian anjak piutang terlebih dahulu. Menurut Kasmir
dalam “Bank dan Lembaga Keuangan lainnya” menjelaskan bahwa anjak piutang atau
yang lebih dikenal dengan factoring adalah perusahaan yang kegiatannya
melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang
piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari
perusahaan (klien).
5
6
Kemudian pengertian anjak piutang menurut Keputusan Menteri
Keuangan Nomor NO.172/KMK.06/2002 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang
atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam
dan luar negeri.
Transaksi anjak piutang biasanya
diawali dengan negosiasi antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang
(factoring) yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan dengan fasilitas
yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila perusahaan sudah mengetahui
kebutuhannya sejak awal maka akan lebih mempermudah dan mempercepat transaksi anjak
piutang.
Beberapa fasilitas anjak piutang
yang ditawarkan:
a. Undisclosed/ Non Notification
Factoring
Adakalanya perusahaan ingin performance/
bonafiditasnya tetap terjaga dimata pelanggan (debitur) walaupun sebetulnya
perusahaan sedang kesulitan dana. Untuk itu pada saat pengalihan piutang maka
perusahaan tidak memberitahu pelanggan (debitur) bahwa piutang sudah dialihkan
ke perusahaan anjak piutang (factoring). Transaksi anjak piutang ini dinamakan
Undisclosed/Non Notification Factoring. Mekanisme transaksi Undisclosed sebagai
berikut :
- Terjadi transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
- Negosiasi dan kontrak anjak piutang antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan piutang dan dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen asli tetap dipegang perusahaan.
- Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur.
- Pada saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debitur/pelanggan.
- Perusahaan akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak piutang (service charge/discount charge).
b. Disclosed/ Notification Factoring
Jika perusahaan (klien) setelah
memperoleh pembiayaan dari anjak piutang tidak ingin direpotkan oleh tugas menagih
kepada debitur maka perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas disclosed factoring
yaitu segera menyerahkan pengelolaan piutang kepada perusahaan anjak piutang.
7
Mekanisme transaksi ini bisa
dijelaskan sebagai berikut :
- Terjadi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
- Negosiasi dan kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen asli).
- Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang.
- Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur.
- Pada saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur.
- Pelanggan (debitur) membayar tagihan kepada anjak piutang.
- Lembaga anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% Nilai faktur) kepada perusahaan (klien) setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi.
Dalam transaksi anjak piutang
terdapat beberapa risiko yang mungkin timbul diantaranya:
- Pada Undisclosed Factoring ada kemungkinan perusahaan (klien) ingkar janji (wanprestasi) yaitu tidak mengembalikan pinjaman/pembiayaan kepada factoring walaupun perusahaan sudah menerima pembayaran dari debitur sehingga anjak piutang mengalami kerugian.
- Pelanggan/debitur yang ingkar janji yaitu tidak membayar hutangnya pada saat jatuh tempo sehingga kemungkinan perusahaan atau lembaga anjak piutang yang mengalami kerugian.
Untuk mengatasi risiko tersebut,
pada saat kontrak/ perjanjian dibuat maka perlu ditetapkan pihak yang
bertanggung jawab atas penanggungan resiko. Jika debitur tidak dapat memenuhi
kewajibannya dan yang menanggung resiko tersebut perusahaan (klien) maka
perjanjiannya dinamakan with recourse factoring sedangkan jika lembaga
anjak piutang yang menanggung risiko kerugiaannya maka perjanjiannya dinamakan without
recourse factoring.
Jika melihat fasilitas-fasilitas
yang disediakan lembaga anjak piutang, ternyata usaha anjak piutang lebih
dominan kepada pemberian jasa pembiayaan (financing service) atas pengalihan
piutang dari klien (perusahaan). Namun demikian lembaga anjak piutang juga
memberikan jasa dibidang non pembiayaan (non financing service). Jasa
non pembiayaan ini pada dasarnya untuk melayani pengelolaan piutang (kredit)
perusahaan klien.
8
Produk jasa non pembiayaan ini
diantaranya :
- Investigasi kredit (credit investigation) atau analisis kredit yaitu lembaga anjak piutang membantu perusahaan untuk menilai calon customer/debitur.
- Mengelola administrasi penjualan secara kredit (sales ledger administration/sales accounting).
- Mengawasi/ memonitor penjualan yang dilakukan klien termasuk menetapkan prosedur penagihan.
- Memberikan masukan atau mengusahakan cara pengamanan terhadap risiko piutang terutama jika transaksi perdagangan secara internasional (export financing) yang rentan terhadap risiko terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.
Dengan memanfaatkan jasa anjak
piutang maka perusahaan (klien) tidak perlu membentuk bagian kredit tersendiri
dalam organisasi. Lembaga anjak piutang sudah secara otomatis telah
melaksanakan fungsi bagian crediet (credit departement) dimana lembaga
anjak piutang akan memberikan laporan hasil kerjanya secara periodik kepada
perusahaan (klien)
Atas pemanfaatan jasa anjak piutang
timbul suatu kewajiban bagi perusahaan (klien) yaitu membayar biaya anjak
piutang. Biaya ini terdiri dari:
- Service charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien menggunakan jasa untuk pengelolaan/ pembukuan penjualan (sales ledger) dari transaksi penjualan yang dilakukan klien. Besarnya biaya berkisar antara 0,5% – 2,5% tergantung kesepakatan antara anjak piutang dan klien.
- Discount charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien memperoleh pembiayaan (dana tunai) dari lembaga anjak piutang. Besarnya biaya discount charge antara 2% – 3%. Biaya ini juga ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
3.3 Manfaat Lembaga Keuangan Anjak
Piutang
Manfaat anjak piutang bagi
perusahaan (klien) dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Perusahaan yang kesulitan/kekurangan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas masuk (cash in flow) yang bisa digunakan untuk modal kerja perusahaan. Aliran kas (cash in flow) akan lebih lancar karena perusahaan tidak perlu menunggu pencairan piutang sampai jatuh tempo.
- Tugas perusahaan (klien) dalam pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak piutang karena lembaga ini membantu mengelola administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection service).
9
- Perusahaan (klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama kepada customer baru karena resiko tagihan macet bisa ditanggung bersama dengan lembaga anjak piutang (credit insurance).
- Anjak piutang dapat memperbaiki sistem penagihan sehingga piutang dapat dibayar tepat saat jatuh tempo dan sebisa mungkin penagihan ini tidak merusak hubungan baik antara perusahaan (klien) dengan pelanggannya (customer).
3.4 Keuntungan Anjak Piutang
Keuntungan yang diperoleh oleh semua pihak adalah sebagai berikut:
1. Bagi perusahaan Anjak piutang
a. Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi.
b. Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditor dan debitur.
c. Membantu manajemen pihak kredotor dalam penyelenggaraan kredit.
2. Bagi Kreditor (klien)
a. Mengurangi resiko kerugian dengan tertagihnya piutangnya.
b. Memperbaiki system administrasi yang semrawut
piutang, kreditor dapat berkonsentrasi keusaha lainnya
3. Bagi debitur
Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan beragai cara.
Keuntungan yang diperoleh oleh semua pihak adalah sebagai berikut:
1. Bagi perusahaan Anjak piutang
a. Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi.
b. Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditor dan debitur.
c. Membantu manajemen pihak kredotor dalam penyelenggaraan kredit.
2. Bagi Kreditor (klien)
a. Mengurangi resiko kerugian dengan tertagihnya piutangnya.
b. Memperbaiki system administrasi yang semrawut
piutang, kreditor dapat berkonsentrasi keusaha lainnya
3. Bagi debitur
Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan beragai cara.
3.4 Jenis – jenis Anjak
Piutang
1. Berdasarkan Pemberitahuan
Disclosed/notifikasion
adalah bentuk pengalihan
piutang dari perusahaankepada perusahaan anjak puitang dengan memberitahukan
terlebih dahulu kepada pihak debitor,sehingga dalam faktur yang di berikan
kepada pihak pembeli/debitor telah di cantumkan bahwa piutang tersebut
telah di pindahkan keapada perusahaan anjak puitang. sehingga perusahaan anjak
piutang memiliki hak untuk menagih kepada pihak debitor dengan tujuan untuk
a. menjamin kepastian pembayaran
kepada kepada perusahaan anjak puitang. dengan harapan debitor tidak ragu
lagi untuk membayar pada saa jatuh tempo kepad anjak piutang karena sebelumnya
sudah di beritahukan terlebih dahulu kepada pihak debitor
10
b. untuk mengurangi kemungkinan pihak
debitor melakukan perbuatan yang merugikan pihak periusahaan.seperti contoh
ketika perusahaan memberitahukan terlebih dahulu bahwa piutang telah
diserahkan kepad perusahaan anjak piutang sehingga debtor tidak bisa melakukan
perubahan/pengurangan jumlah piutang yang sebenarnya
c. mencegah perubahan yang mungkin
terjadi. perusahaan akan memngalami kerugian karena terjadinya perubahan isi
kontrak perusahaan kleien dan pperusahaan anjak piutang berbeda dengan kondisi
nyata.misalnya ketika debitor meminta negosiasi jatuh tempo atau meminta
penurunan harga.
d. memberikan hak kepada perusahaan
anjak piutang untuk menuntut atas nama perusahaan anjak piutang ketika terjadi
perselisihan.
e. undisclosed/non totifikasion
adalah pengalihan piutang dari pihak
supplier kepada perusahaan anjak piutang tanpa memberitahukan pihak
debitor terlebih dahulu.
2 Berdasrkan Penanggungan Resiko
a. Recourse factoring
adalah perjanjian dimana
klien/supplier akan menanggung resiko kredit yang akan di serahkan kepada
perusahaan anjak piutang. perusahaan anjak piutang akan bertanggung jawab
b. without recourse faktoring
adalah sebuah perjanjian bhawa selurh
resiko di tanggung oleh perusahaan oleh anjak piutang atas seluruh piutang yang
telah di alihkan termasuk di antaranya puitang yang tidak tertagih. contoh
apabila kerusakan barang akan di kemblaikan kepada pihak kleien apabila barang
yang di kirim rusak atau cacat sehingga debitor berkewajiban dalam hal
itu.
3 Berdasarkan Pelayanan
a. full service factoring
adalah perjanjian seluruh anjak
piutang yang mencakup seluruh jasa anjak piutang baik dalam hal pembiayaan
ataupun nonpembiayaan.seperti administrasi penjualan.penagiahan piutang
termasuk penagihan kredit macet.
b. finance factoring
pelayanan yang di sediakan oleh
perusahaan anjak piutang hanya mencakup pembiayaan saja.anjak piutang tidak
menanggung resikoatas piutang yang tidak tertagih.masalah masalah penagihan
administrasi resiko piutang tidak tertagih menjadi tanggung jawab
11
kleien.perusahaan anjak piutang hanya
menyediakan dana tunai sebesar 80%dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besar
batas kredit.
c. bulk facktoring/agency
factoring
perusahaan anjak piutang
menediakan layanan seperti full serfice faktoreing namun resiko piutang dan
piutang tidak tertagih menjadi tanggung jwab kleien.
maturity factoring pemberian
dana pada jenis ini di tentuka berdasarkan waktu jatuh tempo piutang,jadi
pembayaran di lakukan pada saat jatuh tempo.CONTOH 5/10 n/45 artinya jika
debitor membayar dalam jangka waktu 10 hariakan memperoleh dison 5%dan batas
akhir pembayaran adalah 45 hari.
4. Berdasarkan Pada Klien
a.
advaced paymen
pengalihan piutang yang pembayaranya
di muka/prepayment financing oleh perusahaan anjak piutangpada klien seberasar
80%dari nilai fatur.
b. Maturity
pengaihan piutang yang pembyaranya
oleh perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo.pembyaran
tersebut rata2 di jatuh tempo tagihan
c. collection
pengalihan piutang yang pembayaranya
akan di lakukan jika perusahaan piutang berhasil melakukan penagihan kepada
pihak debitor
BAB IV
PENUTUP
4.1 Simpulan
Perusahaan dalam menjalankan kegiatan
usahanya memang selalu dihadapkan pada berbagai masalah yang sangat kompleks
terutama masalah kesulitan memperoleh sumber dana sebagai modal kerja untuk
operasional perusahaan.
Jika selama ini perusahaan dalam
memperoleh tambahan modal dengan mengandalkan kredit dari sektor perbankan,
nampaknya kehadiran lembaga anjak piutang akan memberi alternatif pemecahan
masalah kebutuhan dana. Melalui anjak piutang perusahaan perusahaan akan
memungkinkan untuk memperoleh sumber pembiayaan secara mudah dan cepat sampai
maksimal 80% dari nilai faktur penjualan tanpa harus menyerahkan jaminan/agunan
aktiva tetap seperti yang lazim terjadi pada pemberian kredit disektor
perbankan. Disamping itu perusahaan bisa meminta staf ahli dari lembaga anjak
piutang untuk mengelola administrasi penjualan secara kredit (manajemen
piutang) termasuk melakukan penilaian terhadap calon debitur (customer) yang
baik.
12
DAFTAR PUSTAKA
Hadjon, M. Philippus, Perlindungan
Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1988
Kasmir, Bank dan lembaga
keuangan lainnya. Grafindo, Jakarta: 2002
Sihabuddin, Diktat Mata
Kuliah Hukum Pembiayaan, Program Pasca Sarjana Universitas Brawijaya, 2006
Soetiksno, Filsafat Hukum,Pradnya
Paramita,Jakarta, 1981
Komentar
Posting Komentar