pengampunan Pajak


Arti Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty


Seperti yang diketahui dari awal tahun sudah beredar banyak isu mengenai Rancangan Undang-Undang  Tax Amnesty atau pengampunan pajak , namun sampai detik ini belum ada kejelasan mengenai kapan disahkannya RUU pengampunan nasional tersebut.
Pengampunan Nasional atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, sanksi pidana dibidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan syarat harus membayar uang tebusan.
Dasar Pengenaan uang tebusan adalah harta yang dilaporkan
Besaran Uang tebusan adalah tarif dikali nilai harta yang dilaporkan
Tarif Pengampunan Nasional atau Tax Amnesty masih dibahas oleh DPR, yang jelas tarif pengampunan pajak ini terdiri dari 2 jenis yaitu tarif non repatriasi dan tarif repatriasi. Tarif repatriasi akan lebih rendah dari tarif non repatriasi karena uang/harta/aset yang sebelumnya ada di luar negeri dikembalikan ke negara indonesia dan hal ini pasti sangat menguntungkan kondisi perekonomian indonesia. Maka dari itu diberikan penghargaan atau reward berupa pajak yang terutang lebih kecil dari pada mereka yang hanya melaporkan harta kekayaan di luar negeri tetapi tidak mengembalikan harta tersebut kembali ke bumi pertiwi.
Tarif pajak tax amnesty juga akan berbeda pada jangka waktu tertentu semakin lama mengajukan surat permohonan pengampunan nasional semakin tinggi pula pajak yang harus dibayar nantinya.
Dinamakan pengampunan nasional berarti tidak hanya sanksi pajak saja yang diampuni tetapi dosa atau tindak pidana lain baik itu dilakukan orang pribadi atau badan lain dalam rangka memperoleh harta kekayaan tersebut akan diampuni juga kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.
Syarat untuk mendapatkan pengampunan nasional adalah
NPWP, menandatangani dan menyampaikan surat permohonan pengampunan nasional, membayar uang tebusan, melunasi segala tunggakan pajak, memberikan Surat kuasa kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membuka akses atas seluruh rekening Orang Pribadi atau Badan yang berada di bank dalam negeri dan bank luar negeri untuk transaksi setelah memperoleh Pengampunan Nasional.

Komentar

Postingan Populer