sejarah perjalanan UUD 1945
SEJARAH PERJALANAN UUD 1945 DARI TAHUN 1945 SAMPAI SEKARANG.
Naskah UUD 45
Sebelum dilakukan perubahan UUD 45 terdiri atas pembukaan
batang tubuh ( 16 bab,37 pasal,49 ayat,4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat
aturan tambahan) serta penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan UUD 45
memiliki 21 bab 37 pasal 170 ayat , 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan
tmabahan, dalam risalah sidang tahunan MPR tahun 2002 diterbitkan UUD dasar
negara republik indonesia tahun 1945 dalam satu naskah sebagai naskah
perbantuan dan kompilasi tanpa ada opini.
Sejarah awal
Pada tanggal 22 juni 1945 disahkannya piagam jakarta yang
menjadi nsakah pembukaan UUD 1945 setelah di tiadakannya kalimat “dengan
kewajiban menjalankan syariah islam bagi pemeluk- pemeluknya naskah rancangan
UUD 1945 indonesia di susun pada masa sidang (bpupk) nama badan ini tanpa kata
“ indonesia” karena hanya di peruntukan untuk tanah jawa . di sumatera ada
BPUPK utk sumatera pada sidang kedua tanggal 10-17 juli1945 tanggal 18 agustus
1945 PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai undang – undang dasar republik
indonesia.
Periode 1945 – 1949
Dalam waktu 1945 -1949 UUD 1945 tidak dapat di laksanakan
sepenuhnya karena inddonesia di sibukan dengan perjuangan mempertahankan
kemerdekaan. Maklumat wapres nomor X pada 16 oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP
diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk, tanggal 14
november 1945 dibentuk kabinet parlementer yang
pertama . sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.
Periode 1959 -1966
Karena pada sidang politik konstituante 1945 dimana banyak
saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD
baru . maka tanggal 5 juli 1959 presiden soekarno mengeluarkan dekrit presiden
yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang – undang
dasar, menggantikan undang –undang dasar sementara 1950 waktu itu.
Pada masa ini terdapat berbagai penyimpangan uud 1945
diantaranya :
1.
Presiden mengangkat kerua dan wakil ketua
MPR/DPR dan MA Serta wakil ketua DPA menjadi
menteri negara
2.
MPRS menetapkan soekarno sebagai presiden seumur
hidup
Periode 1966 -1988
Pada masa orde baru pemerintah menyatakan kembali
menjalankan UUD 1945 dan pancasila secara murni dan konsekuen namun dalam
pelaksanaanya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 Yang mengakibatkan terlalu
besar kekuasaan pada presiden.
Pada masa orde baru uud 1945 juga menjadi konsitusi yang
sangat sakral diantanya melaui sejumlah peraturan
1)
Ketetapan MPR NOMOR / MPR/1983 Yang menyatakan
bahwa MPR berketepatan untuk mempertahankan UUD 1945 tidak berkehendak akan
melakukan perubahan terhadapnya.
2)
Uu nomor 5 tahun 1985 tentang referendum yang
merupakan pelaksanaan TAP MPRNomorIV/MPR/1983
Perubahan uud 1945
Salah satu tuntutan reformasi
tahun 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap uud 1945, latar
belakang tuntutan perubahan UUD 1945 Antara lain karena pada masa orde baru
kekuasaan tertinggi di tangan MPR (an pada kenyataannya bukan ditangan rakyat)
kekuasaan sangat besar pada presiden, adanya pasal yang terlalu luwes sehingga
dapat menimbulan mutitafsir serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat
penyelenggara negara yang belum cukup didukung oleh ketentuan konsitusi.
Tujuan perubahan UUD waktu itu
menyempurnakan aturan dasa seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat HAM,dan
kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945
dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah pembukaan uud 45 tetap
mempertahankan susunan kenegaraan, selanjutnya lebih dikenal sebagai negara
kesatuan republik Indonesia (NKRI) serta mempertegas sistem pemerintahan
presiensil.
Dalam kurun waktu 1999 – 2002 UUD
1945 mengalami 4 kali perubahan :
1. Sidang umum MPR tgl 14-21 oktober 1999 perubahan I
1. Sidang umum MPR tgl 14-21 oktober 1999 perubahan I
3.
sidang tahunan MPR 2000 tgl, 7-18 agustus 2000
perubahan II
4.
Sidang tahunan MPR 2001 tgl 1-9 november 2001
perubahan III
5.
Sidang tahun 2002 tgl 1-11 november tahun 2002
perubahan ke IV
Berikut ini adalah Undang - Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
Pembukaan
(Preamble)
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan
perjuangan kemerdekaan indonesia telas sampai pada saat yang berbahagia dengan
selamat sentosa menghantarkan rakyat indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara indonesia yang merdeka,bersatu ber daulat adil dan
makmur atas berkat rahmat allah yang
maha kuasa dan dengan di dorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya
Kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindyngi
segenap bangsa indonesia dan selruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum mencerdasakan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Maka di susunlah kemerdekaan indonesia
itu dalam suatu undang – undang dasar negara indonesia yang terbentuk
dalam suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada ketuhanan yang maha esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan indonesia, dan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia.
Komentar
Posting Komentar