sejarah perjalanan UUD 1945



SEJARAH PERJALANAN UUD 1945 DARI TAHUN 1945 SAMPAI SEKARANG.

Naskah UUD 45

Sebelum dilakukan perubahan UUD 45 terdiri atas pembukaan batang tubuh ( 16 bab,37 pasal,49 ayat,4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan) serta penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan UUD 45 memiliki 21 bab 37 pasal 170 ayat , 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tmabahan, dalam risalah sidang tahunan MPR tahun 2002 diterbitkan UUD dasar negara republik indonesia tahun 1945 dalam satu naskah sebagai naskah perbantuan dan kompilasi tanpa ada opini.

Sejarah awal

Pada tanggal 22 juni 1945 disahkannya piagam jakarta yang menjadi nsakah pembukaan UUD 1945 setelah di tiadakannya kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah islam bagi pemeluk- pemeluknya naskah rancangan UUD 1945 indonesia di susun pada masa sidang (bpupk) nama badan ini tanpa kata “ indonesia” karena hanya di peruntukan untuk tanah jawa . di sumatera ada BPUPK utk sumatera pada sidang kedua tanggal 10-17 juli1945 tanggal 18 agustus 1945 PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai undang – undang dasar republik indonesia.

Periode 1945 – 1949

Dalam waktu 1945 -1949 UUD 1945 tidak dapat di laksanakan sepenuhnya karena inddonesia di sibukan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat wapres nomor X pada 16 oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk, tanggal 14 november 1945 dibentuk kabinet parlementer yang  pertama . sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.

Periode 1959 -1966

Karena pada sidang politik konstituante 1945 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru . maka tanggal 5 juli 1959 presiden soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang – undang dasar, menggantikan undang –undang dasar sementara 1950 waktu itu.
Pada masa ini terdapat berbagai penyimpangan uud 1945 diantaranya :
1.       Presiden mengangkat kerua dan wakil ketua MPR/DPR dan MA Serta wakil ketua DPA  menjadi menteri negara
2.       MPRS menetapkan soekarno sebagai presiden seumur hidup

Periode 1966 -1988

Pada masa orde baru pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan pancasila secara murni dan konsekuen namun dalam pelaksanaanya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 Yang mengakibatkan terlalu besar kekuasaan pada presiden.
Pada masa orde baru uud 1945 juga menjadi konsitusi yang sangat sakral diantanya melaui sejumlah peraturan
1)      Ketetapan MPR NOMOR / MPR/1983 Yang menyatakan bahwa MPR berketepatan untuk mempertahankan UUD 1945 tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya.
2)      Uu nomor 5 tahun 1985 tentang referendum yang merupakan pelaksanaan TAP MPRNomorIV/MPR/1983

Perubahan uud 1945

Salah satu tuntutan reformasi tahun 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap uud 1945, latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 Antara lain karena pada masa orde baru kekuasaan tertinggi di tangan MPR (an pada kenyataannya bukan ditangan rakyat) kekuasaan sangat besar pada presiden, adanya pasal yang terlalu luwes sehingga dapat menimbulan mutitafsir serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung oleh ketentuan konsitusi.
Tujuan perubahan UUD waktu itu menyempurnakan aturan dasa seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat HAM,dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD  1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah pembukaan uud 45 tetap mempertahankan susunan kenegaraan, selanjutnya lebih dikenal sebagai negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) serta mempertegas sistem pemerintahan presiensil.
Dalam kurun waktu 1999 – 2002 UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan :
1. Sidang umum MPR tgl 14-21 oktober 1999 perubahan I
3.       sidang tahunan MPR 2000 tgl, 7-18 agustus 2000 perubahan II
4.       Sidang tahunan MPR 2001 tgl 1-9 november 2001 perubahan III
5.       Sidang tahun 2002 tgl 1-11 november tahun 2002 perubahan ke IV

Berikut ini adalah Undang -  Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan



(Preamble)

        Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
        Dan perjuangan kemerdekaan indonesia telas sampai pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara indonesia yang merdeka,bersatu ber daulat adil dan makmur  atas berkat rahmat allah yang maha kuasa dan dengan di dorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya
        Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindyngi segenap bangsa indonesia dan selruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdasakan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka di susunlah kemerdekaan indonesia  itu dalam suatu undang – undang dasar negara indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan yang maha esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, dan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.



Komentar

Postingan Populer